Program academic recharging dikti 2010
Solusinya :. PT yang akreditasi Ban-PT sudah kadaluarsa tetap memiliki status terakreditasi sampai terbit sk akreditasi baru asal memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permendiknas no 6 tahun yaitu mengajukan permohonan akreditasi ulang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa laku akreditasi berakhir. Jadi PT yang dalam status demikian ijazahnya tetap diakui walaupun akreditasinya kadaluarsa. Silahkan baca permendiknas yang dimaksud.
Dengan hormat, Saya mau tanya kalau ada lowongan cpns yang mengajukan syarat nama akreditasi sedangkan di ijazah saya cuma di cantumkan terakreditasi berdasarkan surat keputusan BAN dst…tanpa menyebutkan akreditasinya.
Pertanyaannya apakah saya harus minta keterangan akreditasi ke kempus? Lembaran ini diprint dan dilampirkan dalam ijazah. PS: Dear teman-teman, Saya sedang berpergian, jaringan internet ke Web kopertis 12 sangat susah diproses di hotel tempat kami menginap, membutuhkan waktu sangat lama baru bisa buka web kadang tak bisa sama sekali.
Selama di perjalanan seandainya kurang lancar kirim posting atau sulit ontime beri tanggapan mohon dimaafkan. Salam, Fitri. Ass mba fitri, mau nanya lagi nih, kalau mau mengakreditasi program studi apakah ada batasan minimal jumlah mahasiswa yang dipunyai program studi tersebut?
Terima kasih atas jawabannya. Jumlah mahasiswa diatur sesuai daya tampung kelas dengan memperhatikan rasio tersebut di atas. OK sekian dulu, mau siapkan berita edukasi. Walaikumsalam Wr. Dilaporkan terpisah. Persyaratannya mengenai jumlah dan ratio mahasiswa ada diberi keringan dari pada program regular. Saya juga lampirkan penjelasan dari Kordinator Kopertis 2 yang terkait pelaporan Epsbed, bisa dibaca.
Program ini ditujukan untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PNS dan guru tetap Yayasan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 tanpa harus meninggalkan tugas. Setiap program studi harus melaporkan secara periodik pada semester I gasal dan semester II genap.
Penyelenggara Program Sarjana S-1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan tetap harus dilaporkan menggunakan sistem pelaporan EPSBED agar datanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal khususnya penentuan kebijakan dan azas legalitas. Berkenaan dengan hal tersebut, mulai tahun akademik perguruan tinggi Saudara dapat melaporkan proses belajar mengajar melalui sistem pelaporan EPSBED. Terima kasih Ibu Fitri atas responnya yang sangat cepat dalam memberikan solusi. Setelah saya mempelajari link2 yang ibu berikan sangat membantu sekali tapi saya masih agak bingung pada point lima Surat Dirjen Dikti no.
Semoga bermanfaat, terima kasih, Salam, Fitri. Kami mendapat informasi bahwa jumlah minimal mahasiswa per angkatan harus 20 mahasiswa. Apabila kurang dari 20, akan berakibat ditutupnya program studi tersebut tidak dapat memperpanjang ijin operasional maupun re-akreditasi. Kami prodi pada PTS, dalam 5 tahun terakhir jumlah mahasiswa per angkatan kurang lebih dari 20 mahasiwa. Akreditasi terakhir kami B hingga September Sorry berhubung keterbatasan waktu agak late reply.
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri. You must be logged in to post a comment. Berkenaan dengan berbagai pertanyaan tentang Ijazah perguruan tinggi dikaitkan dengan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sbb : Ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi , sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.
Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditsi dari BAN-PT hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan. About The Author. Related Posts. Dengan hormat, Saya mau mengajukan suatu pertanyaan tentang proses penandasahan ditandasahkan oleh kopertis. Log in to Reply. Orang Fakfak Asli on July 25, at am. Ray Holy on July 30, at pm. WassWw… Log in to Reply. Ray Holy on July 31, at pm. Ray Holy on August 1, at am.
Wassalam, Ray Holy Log in to Reply. Ray Holy on August 1, at pm. Fitri on August 3, at am. Untuk itu, di kelas IV SD mulai dikenalkan dua strategi baru untuk penjumlahan ataupun pengurangan, yaitu strategi kolom dan algoritma standar. Untuk menggunakan strategi kolom, siswa sudah hendaknya sudah mahir menggunakan strategi srtringing , splitting , atau varying. Strategi kolom itu sendiri dapat dipandang sebagai standarisasi dari strategi splitting. Berikut contoh penggunaan stategi kolom.
Strategi kolom dapat dikenalkan dengan menggunakan money context konteks uang. Sebagai contoh:. Hanneke memiliki uang euro. Dia gunakan euro untuk membeli sepeda bekas. Berapa uangnya yang tersisa? Konteks uang di atas digambarkan seperti berikut. Uang Hanneke euro terdiri dari 8 lembar uang euro, 4 lembar uang 10 euro, dan 5 koin uang 1 euro.
Oleh karena itu uang Hanneke tersisa euro. Langkah tersebut dapat ditulis seperti berikut. Untuk di Indonesia, sepertinya konteks uang kurang cocok karena lembaran uang di Indonesia nilainya terlalu besar, seperti uang lembaran Sebagai pengganti, konteks tentang kotak bisa digunakan.
Ceritanya adalah tentang mengepak permen re-packing , dengan ketentuan setiap 10 permen dimasukkan ke dalam satu botol dan setiap 10 botol dimasukkan ke dalam 1 kotak, lihat gambar berikut. Untuk sampai pada algoritma penjumlahan ataupun pengurangan, siswa dibiasakan menggunakan lanjutan dari konteks uang dalam bentuk tabel nilai tempat yang telah dipelajari di kelas 3.
Perbedaannya, di kelas 4 tidak diberikan lagi gambar uang, hanya berupa tabel seperti disajikan dalam buku de Wereld in Getallen untuk kelas 4 bagian A halaman 4 lihat gambar berikut.
Berikut photo suasana pembelajaran di kelas ketika guru bersama siswa menyelesaikan soal pengurangan di papan tulis dengan bantuan cerita tentang tetangga. Seperti yang kita ketahui, dalam Realistic Mathematics Education RME , strategi dalam menyelesaikan masalah hendaknya ditemukan oleh siswa sendiri.
Namun, guru perlu memberikan stimulasi dalam bentuk konteks, seperti di atas. Siswalah yang memutuskan strategi yang menurut mereka bermakna bagi mereka sendiri. Setelah diskusi, guru bersama siswa menjalin komunikasi untuk menuliskan strategi yang digunakan siswa secara matematika, seperti dalam bentuk kolom ataupun algoritma standar.
Berdasarakan diskusi penulis dengan beberapa ahli di Freudenthal Institut, mereka menjelaskan bahwa algoritma standar merupakan tawaran bagi siswa untuk menuliskan strategi splitting dalam bentuk yang baku. Selanjutnya, Undang-undang Nomor 14 tahun mengamanatkan dosen untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Pasal Pentingnya dosen yang disebutkan dalam Undang-undang di atas dijabarkan dalam Permen Nomor 42 Tahun Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi-rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi, dan pada gilirannya menentukan pula tinggi-rendahnya kualitas pemimpin bangsa di masa yang akan datang.
Gambaran Hukum Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi merencanakan dan melaksanakan program-program yang akan meningkatkan kualitas pendidikan dan kemajuan kelembagaannya, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi paling tidak harus mengembangkan kelembagaannya institutional development bersama-sama dengan mengembangkan sumberdaya manusianya human resources development.
Pengembangan kelembagaan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri yang minimal setara kualitasnya di bidang-bidang yang menjadi unggulannya. Kerjasama di bidang penelitian; pendidikan; pengembangan kelembagaan; pertukaran staf pengajar; atau kegiatan terkait lainnya, merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh oleh perguruan tinggi Indonesia agar kualitas kelembagaannya menjadi lebih baik, sehingga dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan perguruan tinggi dunia lainnya.
Kerjasama yang dibangun dengan perguruan tinggi mitra luar negeri baru bisa berjalan dengan baik, jika ditangani oleh tenaga-tenaga yang profesional di bidangnya masing-masing, agar dapat mengimbangi kemampuan dan wawasan akademis dari mitra luar negerinya. Tenaga-tenaga profesional ini tak lain tak bukan adalah para staf pengajar dosen yang dimiliki oleh perguruan tinggi yang akan melakukan kerjasama tersebut.
Dengan kata lain para dosen merupakan modal dasar dari perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu kelembagaannya. Upaya untuk mengembangkan sumberdaya manusia sebagai modal dasar perguruan tinggi merupakan bagian integral dari proses peningkatan kualitas pendidikan.
Pengembangan sumberdaya manusia perguruan tinggi merupakan salah satu program utama Ditjen Pendidikan Tinggi yang terus menerus dijalankan hingga sekarang. Dan cukup banyak birokrat di lembaga-lembaga pemerintah dari eselon 2 hingga menteri ; lembaga tinggi negara; staf ahli di departemen pemerintah; dewan direksi di BUMN atau perusahaan swasta adalah dosen-dosen aktif dari perguruan tinggi. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di lembaganya, ketika yang bersangkutan diminta menjadi pembimbing mahasiswa program S3, atau memberi kuliah di program pascasarjana.
Upaya untuk memberdayakan kembali staf pengajar perguruan tinggi yang disebutkan di atas merupakan salah satu tujuan dari Program Academic Recharging Ditjen Pendidikan Tinggi. Program Academic Recharging merupakan program Dikti dengan manfaat ganda, yaitu pengembangan kelembagaan perguruan tinggi melalui program kemitraan dengan PT luar negeri, dan pengembangan sumberdaya staf pengajarnya melalui pengayaan akademik atau kerjasama penelitian dengan mitra luar negerinya.
Di masa lalu, kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi luar negeri lebih banyak tercantum di atas kertas dalam bentuk MoU Memorandum of Understanding dan sangat sedikit PT Indonesia dapat menindak lanjutinya karena kendala pendanaan.
0コメント